" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " rokok batal puasa , kalau terhisap asap rokok ? "

" isi " : " "

" jawaban1 " : " fri 4 july 2014 08 : 00  " , "  31 . 535 views  n " , " n " , " n " , " n " , " lepas dari beda dapat tentang hukum rokok , seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok bila laku pada siang hari ramadhan , maka hal itu batal puasa . dan kalau laku dengan sengaja tanpa udzur syar ' i , hukum dosa dan wajib ganti di hari lain , usai ramadhan nanti . " , " mengapa rokok anggap batal puasa ? " , " karena prinisip rokok pada hakikat sama saja dengan prinsip makan atau minum . bahwa rokok itu adalah makan asap atau minum asap . dan dalam bahasa arab , orang rokok itu memang sebut dengan ungkap " , " ( u064a u0634 u0631 u0628 u0627 u0644 u062f u062e u0627 u0646 ) , yaitu minum asap . dalam hal ini asap yang maksud tentu asap rokok . " , " dan tentu saja bukan batas asap rokok , asap - asap yang lain pun , kalau dihisap seperti menghisap rokok , masuk batal puasa . " , " namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas , kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks rokok , maka hal itu anggap tidak batal puasa . r n " , " lalu apa beda ? " , " fatwa ini tarik , karena kita agak buat bingung dengan aroma tidak - konsekuen dalam buat batas . apa beda orang yang rokok dengan yang kena asap rokok dan tanpa sengaja hirup ? " , " bukankah dua sama saja ? bahkan dokter kata bahwa orang yang rokok pasif justru lebih parah resiko . " , " untuk jawab hal ini , para ulama beda dua dari cara hirup . kalau orang hirup asap rokok langsung dari sumber , yaitu dengan masuk batang rokok , cangklong , pipa , atau selang rokok , langsung ke dalam mulut , lalu dia menghisap asap masuk ke rongga tubuh , yaitu paru - paru , maka hal itu masuk makan atau minum . " , " " , " sedang yang laku oleh okok pasif sama sekali tidak hirup asap rokok dari sumber , lain asap itu bangan di udara , lalu hirup ketika orang nafas . maka hal ini tidak bisa kategori bagai makan atau minum . " , " kita bisa banding bila ada orang yang sedang puasa , lalu jalan di taman bunga yang harum semerbak , tidak kata bahwa dia telah batal puasa karena hirup aroma wangi dari bunga . u00a0 " , " tanya ini penting sekali untuk jawab . memang seringkali ketika sedang puasa kita hirup udara , kadang ada bau - bau tentu yang cium lewat hidung kita . kata bau parfum di badan , wangi pakai , bau harum ruang bahkan masuk bau got dan wc . semua itu bisa saja cium di hidung kita . " , " apakah ketika hidung kita cium bau - bau itu lantas puasa kita jadi batal ? " , " tentu saja tidak batal . ada dua alas mengapa tidak batal . " , " pertama : karena bau yang kita cium itu bukan upa asap yang nampak dengan mata . bau itu sebar di udara tanpa bisa lihat dan raba . kita hanya bisa tahu lewat indera cium kita . kalau cium bau tentu bilang batal puasa , maka semua orang pasti batal puasa . sebab tubuh kita pun benar keluar bau khas dan pasti cium oleh indera cium kita . " , " dua :pada saat kita cium bau tentu , kita tidak masuk sumber bau itu langsung ke mulut kita . kita hanya cium bau itu karena dia sudah sebar di udara bebas . dan prinsip ini 180 derajat beda dengan rokok , mana sumber asap itu memang 100 masuk ke paru - paru kita . "
